NAHDYA AMATULLAAH

Minggu, 19 Agustus 2012

Allah Maha Pengampun, Namun Jangan Terperdaya



Oleh : Ustadz Kharisman

Ampunan Allah sangat luas, Allah adalah Yang Maha Pengampun. Tapi,  jangan terperdaya oleh syaitan dan hawa nafsu sehingga bermudah-mudahan untuk berbuat dosa.
يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ
Wahai sekalian manusia, apa yang menyebabkan kalian terperdaya dari Tuhanmu yang Maha Mulia? (Q.S al-Infithar:6)
Sikap seorang mukmin adalah memadukan antara amal sholih dengan perasaan khawatir amalnya tidak diterima.
وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka (Q.S alMukminuun:60)
Ibunda kaum beriman, Aisyah radliyallaahu anha pernah bertanya kepada Nabi tentang ayat tersebut: (Apakah yang dimaksud dalam ayat ini) adalah seseorang yang mencuri, berzina, dan minum khamr, kemudian dia takut kepada Allah? Rasul menyatakan: Bukan wahai putri Abu Bakr, wahai putri as-Shiddiq, akan tetapi (yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah seorang yang sholat, shaum, dan bershodaqoh, kemudian dia takut kepada Allah (H.R atTirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, dishahihkan alHakim dan disepakati adz-Dzahaby)
Al-Hasan al-Bashri menyatakan: Seorang mukmin menggabungkan antara perbuatan baik dengan perasaan takut, sedangkan orang munafik menggabungkan antara perbuatan buruk dengan perasaan aman (santai; tenang-tenang saja)(Tafsir Ibn Katsir)
Salah satu sifat penduduk surga adalah mereka merasa khawatir akan adzab Allah dan terus berupaya mempersembahkan ibadah yang terbaik kepada Allah.
قَالُوا إِنَّا كُنَّا قَبْلُ فِي أَهْلِنَا مُشْفِقِينَ (26) فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْنَا وَوَقَانَا عَذَابَ السَّمُومِ (27) إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلُ نَدْعُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّحِيمُ (28)
(Penduduk surga) berkata: Sesungguhnya kami dahulu sewaktu berada di tengah-tengah keluarga kami merasa takut (akan diadzab). Maka Allah memberikan karunia kepada kami dan memelihara kami dari adzab neraka. Sesungguhnya kami dahulu menyembahNya. Sesungguhnya Dialah yang melimpahkan kebaikan lagi Maha Penyayang (Q.S atThuur:26-28)
Kisah Sahabat mulya, Umar bin al-Khottob patut menjadi renungan, saat beliau menjelang akan meninggal dunia sakit akibat tusukan pisau beracun sewaktu beliau menjadi Imam, banyak kaum muslimin yang bertakziyah. Salah satunya adalah seorang pemuda. Ia datang menjenguk Umar dan berkata: Bergembiralah engkau wahai Amirul Mukminin, dengan kabar gembira dari Allah. Karena engkau adalah Sahabat Nabi, termasuk pendahulu dalam Islam (Muhajirin), kemudian engkau menjadi pemimpin dan bersikap adil, sedangkan sebentar lagi (InsyaAllah) kau akan mati syahid.
Perhatikan ucapan pemuda tersebut. Umar memiliki beberapa keistimewaan yang menyebabkan dia berpeluang besar untuk masuk surga, yaitu:
(1) Menjadi Sahabat Nabi
(2) Termasuk Muhajirin (pemuka dalam Islam)
(3) Menjadi Khalifah (Pemimpin) yang disaksikan oleh rakyatnya sebagai pemimpin yang adil.
(4) InsyaAllah sebentar lagi akan mati syahid (terluka parah karena tertusuk orang kafir saat menjadi Imam sholat)
Belum lagi dalam hadits dinyatakan secara tegas bahwa Umar adalah termasuk 10 orang Sahabat Nabi yang dijamin masuk surga.
Namun bagaimana jawaban Umar terhadap kabar gembira tersebut?
Umar justru menyatakan:
وَدِدْتُ أَنَّ ذَلِكَ كَفَافٌ لَا عَلَيَّ وَلَا لِي
Aku sudah sangat senang seandainya (keutamaan-keutamaan) itu impas dengan dosa-dosaku (H.R alBukhari)
Subhaanallah, kita yang jauh dibandingkan Umar, kadang masih suka bermudah-mudahan berbuat dosa sambil berkata: Ah, tenang saja, Allah kan Maha Pengampun.
Ampuni kami Ya Allah, kumpulkanlah kami di Jannah (Surga)Mu bersama orang-orang terbaik yang Engkau cintai: para Nabi, Shiddiqun, Syuhadaa’, dan orang-orang shalih. Kami sangat butuh rahmat dan ampunanMu. Sesungguhnya Engkau adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(dinukil dari buku ‘Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat karya Abu Utsman Kharisman halaman 117-120)

Antara Sebaik-baik Perhiasan dan Fitnah Paling Berbahaya Atas Kaum Pria



Oleh : Ustadz Marwan

Suatu perkara yang dimaklumi, bahwa kehidupan suatu kumpulan masyarakat itu terdiri dari sekumpulan rumah tangga, dan satu rumah tangga itu tentunya terdiri dari individu-individu, sebagaimana suatu bangunan itu tegak adalah terdiri dari pondasi dan bangunan di atasnya. Maka kekuatan suatu bangunan itu adalah tergantung dari kadar kekuatan  pondasi dan bangunan di  atasnya tersebut. Sehingga Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggambarkan sekumpulan dari masyarakat kaum muslimin adalah sebagaimana suatu bangunan yang saling menopang satu dengan yang lain, dan perumpamaan yang lain adalah sebagaimana satu jasad yang seluruh jasad tersebut akan merasakan sakit ketika salah satu anggota badan tersebut tertimpa sakit.
Seorang wanita dalam satu rumah tangga yang kedudukannya sebagai seorang isteri memiliki peranan penting atas terwujudnya rumah tangga yang baik bagi satu keluarga seorang muslim. Semua itu akan terwujud –biidznillah- ketika seorang isteri itu adalah sebagai perhiasan yang terbaik di suatu rumah tangga tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash –radhiallahu’anhuma- bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda  :
الدُ نْيا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا المَرْأةُ الصَالحة
Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan itu adalah seorang wanita shalihah.
Salah satu hal yang mesti ada pada diri seorang wanita shalihah pada kedudukannya sebagai seorang isteri adalah taat kepada suaminya dalam perkara yang ma’ruf. Maka hendaknya setiap isteri berusaha keras melakukan upaya dan berbuat sesuatu untuk mentaati suaminya serta menghindari berbuat durhaka kepada para suami. Karena ketaatan seorang isteri kepada suaminya merupakan satu amalan yang akan menyebabkan masuknya seorang wanita ke dalam jannah dan durhaka terhadap suami adalah merupakan sebab masuknya seortang wanita ke dalam api neraka.
Maka setiap isteri hendaknya menjaga ketaqwaan kepada Allah Ta’aala, dan kemudian hendaknya mentatai suaminya serta hendaklah menjauhi hal-hal berikut :
  1. Meninggalkan tempat tidur suaminya dan menjadikan kemarahan suami.
Sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :
إذا بَاتَتْ المَرْأةُ مُهَاجرَةً فِرَاشِ زَوْجها لَعَنَتْهَا المَلائكة حتَّ تُصْبِحَ
Jika seorang wanita bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.

2.  Menyakiti suaminya.
Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- : Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :
لا تؤذى امرأة زَوجَهَا فى الدنْيا إلا قَالت زوجَتُه من الحور العين : لا تؤذيهِ قاتلك الله فإنّما هو دخيل عندكِ يُوشك أن يفارقك إلينا
Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia kecuali berkata isterinya dari kalangan hurul ‘iin (bidadari jannah) : Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah memerangimu, hanyalah ia berada di sisimu (di dunia ) sebentar lagi ia akan berpisah  meninggalkanmu untuk bersamaku.

3.  Berudzur dengan selain udzur syar’i dari ajakan suami untuk bersebadan.
Seorang wanita yang cerdas dan yang berakal adalah yang senantiasa memperhatikan untuk memberikan pelayanan kepada suaminya, dan berusaha keras untuk mentaatinya dalam hal yang ma’ruf, jika ia mendapati kekurangan-kekurangan pada dirinya dalam pelayanan tersebut hendaklah ia menyatakan udzurnya, dan jika dirasa sikapnya menyebabkan kemarahan sang suami maka hendaklah segera memohon maaf dan hendaklah segera berusaha mencari keridhaannya.
Dan seorang wanita yang berakal adalah yang mengetahui tanggung jawab serta tugasnya sebagai seorang isteri di rumah suaminya. Dan termasuk dari tugas dan tanggung jawabnya adalah menjadikan suasana rumah yang penuh pesona, menciptakan suasana yang nyaman bagi suaminya dan anak-anaknya. Suami bisa mendapatkan kenyamanan di dalam rumah tersebut. Kalau sang suami ingin mendapatkan kenyamanan maka ia dapati di rumah tersebut, kalau seorang suami menghendaki untuk beristirahat maka ia mendapatkan di rumah tersebut bersama isterinya, kalau seorang suami menginginkan kenikmatan maka ia dapati di rumah tersebut. Dan ketika seorang suami berkehendak untuk mengajak isteri untuk bersebadan dengannya maka segera ia memenuhi panggilanya  sebagaimana tersebut dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh imam Tirmidzi dari sahabat Thalqun bin ‘Ali bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
إ ذاَ دَعَا الرَّجُلُ زَوْ جَتَهُ لِحَاجَتِهِ  فَلتأ تِهِ وَ إنْ كَا نَتْ عَلى التَّنّورِ
Jika seorang suami memanggil isterinya untuk suatu kebutuhannya maka wajib baginya untuk segera memenuhinya sekalipun (ia) berada di Tannur (sedang memasak di dapur).
Semoga Allah Ta’aala merahmati suatu rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenangan dan ketentraman yang dimakmurkan di dalamnya syari’at Allah Ta’aala. Semoga Allah Ta’aala merahmati keadaan suatu rumah tangga yang di dalamnya terdapat sebaik-baik perhiasan dunia yaitu seorang isteri yang shalihah. Semoga Allah Ta’aala merahmati seorang suami yang ketika memasuki rumah isterinya kemudian ia mengatakan : Maa syaa Allah  laa quwwata illa billah (ini adalah kehendak Allah semata, dan tiada kekuatan kecuali datang dari sisi Allah Ta’aala), Karena isteri di rumah tersebut telah menjadikan rumah suaminya sebagai jannah (taman-taman di dunia).
Insyaallah tulisan ini berlanjut).

Fitnah Paling Berbahaya Atas Kaum Pria



Oleh Ustadz Marwan
Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhu – menuturkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda :
مَا تركْتُ بَعْدي فِتْنة هي أضَرّ على الرجال من النّساء
Tiada aku tinggalkan suatupun fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria daripada fitnah dari kalangan para wanita. Hadits Muttafaqun ‘alaihi Makna hadits ini :
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa tidaklah beliau meninggalkan setelah sepeninggalnya suatu fitnah yang lebih berbahaya atas kaum pria daripada fitnahkalangan wanita. Karena keadaan manusia itu sebagaimana difirmankan dalam ayat Allah Ta’aala :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan hiasan pada pandangan manusia itu kecintaan kepada apa-apa yang diingini, dari para wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik. (Ali Imran : 14)
Semua perkara (yang disebutkan dalam firman Allah tersebut) adalah perkara-perkara yang dijadikan indah atas pandangan manusia dalam kehidupan dunia mereka, dan menjadi sebab terfitnahnya manusia di dunia ini. Dan dari seluruh perkara tersebut yang paling dahsyat adalah fitnah dari kalangan para wanita. Sehingga Allah Ta’aala menjadikan permulaan penyebutan para wanita. Dijadikan hiasan pada pandangan manusia itu kecintaan kepada apa-apa yang diingini, dari para wanita dan khabar dari Nabi tersebut di atas dimaksudkan dengannya peringatan dari fitnah para wanita. Dan diharapkan manusia terperingatkan dari hal tersebut. Karena mereka adalah manusia ketika dihadapkan atas mereka fitnah maka sangat dikhawatirkan mereka terjatuh padanya. Dan diambil faedah dari hadits tersebut di atas :
Setiap individu hendaklah menutup segala jalan yang akan menjadikan fitnah berkaitan dengan wanita. Dan segala perkara yang akan menjadikan fitnah berkaitan dengan wanita maka wajib bagi setiap muslim untuk memadamkannya. Sehingga diwajibkan atas para wanita untuk berhijab dari kaum pria yang bukan mahram, wajib untuk menutup wajahnya demikian pula wajib untuk menutup kedua tangannya dan kedua kakinya sesuai pendapat mayoritas kalangan para ulama. Dan diwajibkan pula bagi para wanita untuk menjaukan diri dari tempat-tempat yang dimungkinkan bercampur dengan kaum lelaki, dikarenakan apabila para wanita berada bersama di tempat-tempat yang disitu adalah tempat kalangan kaum pria adalah merupakan fitnah dan sebab kejelekan dari dua sisi, sisi laki-laki dan dari sisi para wanita itu sendiri. Bahkan sekalipun di masjid dan dalam keadaan sholat, sehingga Nabi shallallahu’alaihi Wa sallam pernah mengatakan :
خير صُفوفِ الرجال أولها وشرّها اخرها و خير صُفوفِ النّساء اخرها وشرّها أولها
Sebaik-baik shof laki-laki dalam sholat adalah yang paling awal dan yang paling jelek adalah yang paling akhir.Dan sebaik-baik shof wanita (di masjid yang ada padanya kaum pria, pent) adalah yang paling akhir dan yang terjelek adalah yang depan.
Semua itu dimaksudkan adalah dalam rangka agar wanita jauh dari tempat keberadaan para laki-laki di dalam masjid. Sehingga ketika semakin jauh keberadaan mereka dengan kaum laki-laki maka yang demikian itu lebih baik dan lebih utama. Kemudian sekarang pertanyaannya :
Kalau yang demikian itu di masjid, dan dalam keadaan ibadah kepada Allah Ta’aala, kemudian bagaimana dengan ikhtilath di tempat-tempat yang lain?
Seorang yang fitrah keislamannya masih lurus akan berusaha untuk menjauhkan dari keterjatuhan dalam hal ikhthilat tersebut. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dahulu memerintahkan kepada para wanita untuk keluar rumah dalam rangka menghadiri sholat hari raya, akan tetapi para wanita di saat itu tidaklah bercampur dengan kalangan kaum pria, bahkan mereka berada pada tempat khusus, dan hal tersebut diketahui yaitu jika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah usai memberikan khutbah bagi kaum pria maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam kemudian menuju mendekat ke tempat khusus para wanita tersebut dan beliau kemudian memberi nasehat dan mengingatkan kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa para wanita berada di tempat yang jauh dari kalangan laki-laki saat menghadiri sholat hari raya.
Demikian itu di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, masa dimana kokoh agama mereka dan mereka jauh dari berbagai perbuatan fakhisah (keji), bagaimana di masa kita ini?(Rujukan : Syarah Riyadhus Shaalihin karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah dengan beberapa tambahan).
Kemudian kita menengok keadaan di masa sekarang ini, masa di mana jauh dari masa hidupnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan kehidupan para sahabat Rasulullah, tidakkah hati kita merasa risih menyaksikan berbagai bentuk ikhthilat yang hampir merata di segala tempat dan keadaan? Janganlah membiarkan keadaan hati-hati kita dalam keadaan sakit, sementara syaithon terus mendorong agar manusia berada pada perbuatan dosa. Dan dunia dikelilingi oleh kesenangan syahwat, sementara jiwa senantiasa memerintahkan kepada kejelekan. Barangsiapa yang menjaga ketaqwaan kepada Allah Ta’aala, Allah mesti memberikan jalan keluar, dan siapa yang bertaqwa kepada Allah pasti Allah jadikan segala urusannya adalah kemudahan.

sumber: http://www.salafy.or.id/kewanitaan/fitnah-paling-berbahaya-atas-kaum-pria/

Perkara – Perkara Yang Terjadi Pada Wanita Yang Haid



Perkara – perkata yang terjadi pada wanita yang haid bermacam – macam, diantaranya :
1. Bertambahnya atau berkurangnya massa haid.
  Maksudnya seorang yang mengalami mass haid selama enam hari kemudian menjadi tujuh hari atau sebaliknya.
2. Maju atau mundur saat datang haid.
Maksudnya seorang bisa datang haidnya pada akhir bulan kemudian menjadi awal bulan atau sebaliknya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi dua keadaan tersebut. pendapat yang benar bahwa kapan pun seorang mendapati darahnya maka dia dihukumi haid,dan kapanpun bersih dari darah tersebut, maka dia di hukumi suci.
Inilah pendapat Al Imam Asy Syafi’i dan pendapat yang di pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan pendapat ini di anggap kuat dan dibela oleh penulis Al Mughni, sebagaimana dalam perkataannya : Kalau seandainya kebiasaan waktu haid merupakan patokan- sebagaimana disebutkan dalam Mahzab (Hambali – pent), niscaya nabi menjelaskan hal ini kepada umat dan tidak mungkin beliau menunda – nunda penjelasan dalam perkara ini. Sementara Istri beliau dan para wanita yang lain membutuhkan perjelasan ini. Tidaklah Nabi menyebutkan tentang adat/kebiasaan haid, tidak pula penjelasannya untuk mengembalikan kepada massa kebiasaan haidnya kecuali dalam perkara wanita yang mengalamiistihadhah, tidak yang lainya.
3. Warna kuning dan warna keruh.
Dimana setiap wanita melihat darah tersebut berwarna kuning seperti cairan dari luka, tercampur antara warna kuning dan hitam. Hal yang demikian jika terjadi dalam massa haid atau bersambung dengan dengan massa haid sebelum suci, maka di hukumi sebagai darah haid. Adapun jika hal itu terjadi sesudah massa masuk suci maka bukan darah haid. Berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyyah :
“kami tidak memperhitungkan warna kuning dan keruh sesudah massa suci (sebagai darah haid)”
Berkata dalam pensyarahnya di dalam Fathul Bahri :
“beliau mengisyaratkan dengan tarjamah tersebut untuk men-jama’ (mengompromikan) antara hadist ‘Aisysah yang telah lalu yakni ucapan beliau :
“sampai kalian melihat cairan yang berwarna kuning”.
Dengan haidst Ummu ‘Athiyah yang disebutkan dalam bab tersebut, bahwa hadits ‘Aisyah dibawa kepada keadaan jika wanita tersebut melihat warna kuning atau keruh itu pada hari – hari haidnya, adapun jika terjadi di luar hari – hari haid maka berlaku padanya ucapan Ummu ‘Athiyah.”
Dan ketika para wanita mengutus seorang utusan untuk mendatangi ‘Aisyah dengan membawa durja (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih adanya atsar (sisa-sisa) haid), di dalamnya berisi kapas yang dengan cairan berwarna kuning ‘Aisyah berkata :
“jangan kalian tergesa – gesa (untuk bersuci) sampai kalian melihat al – Qashshatul  baidha” [Shahih Al Bukhari, Kitabul Haidh no.19]
Al qashshatul baidha adalah cairan yang bening yang dikeluarkan oleh rahim di saat terputusnya (selesainya) haid.
4.Terputusnya – putusnya haid.
Dalam hal ini terbagi menjadi dua keadaan , yaitu :
a.keadaan yang pertama: terjadi pada seorang wanita sepanjang waktu. Maka darah yang seperti itu adalah darah istihadhah, sehingga berlaku padanya hukum wanita yang mengalami istihadhah.
b.keadaan yang kedua : tidak terus menerus  yang di alami oleh seorang wanita, sehingga di memiliki massa suci yang benar – benar. Terjadi khilaf di kalangan ulama dalam menghukumi sebagai massa tidak munculnya darah tersebut, apakah dihukumi sebagai massa suci ataukah diberlakukan padanya hukum haid?
Mahzab Asy Syafi’i di antara dua pendapat yang paling shahihnya mengatakan : bahwa diberlakukan hukum – hukum haid pada kondisi tidak munculnya darah tersebut. ini pendapat yang dipilih oleh Asy Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah.
Alasanya , karena Al Qashshatul baidha tidak terlihat dalam darah tersebut. Alasan kedua, jika kondisi itu dianggap suci berarti yang sebelumnya dan yang sesudahnya dianggap haid, dan tidak ada yang mengatakan demikian. Jika tidak niscaya akan selesai massa ‘iddahnya hanya dalam tempo lima hari saja.
Adapun yang masyhur dari mahzab hanabilah : bahwa darah yang keluar tersebut dihukumi haid, sedangkan ketika tidak keluar dihukumi suci, kecuali jika ternyata jumlah keseluruhan hari-hari terjadi kondisi seperti itu melebihi (kebiasaan) massa haidnya, maka di luar hari – hari tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.
5.darahnya kering (tidak mengalir)
Yakni wanita tersebut hanya mendapati lembab/basah pada kemaluannya. Kondisi ini jika terjadi pada massa haid atau bersambungnya dengan massa haid sebelum massa suci, maka dihukumi sebagai haid.
Adapun jika terjadinya sesudah massa suci, maka tidak dihukumi sebagai haid, karena maksimal keadaanya diikutkan hukum kepada warna kuning atau keruh ( yang ada dalam ucapan Ummu ‘Athiyah), inilah hukumnya.
(di kutip dari buku Problem Darah Wanita, Ash Shaf Media)

Hukum Mengganti Nama Sepulang dari Haji



Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ ketika ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya:
Apa hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini sunnah atau bukan?
Jawab:
Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.
Adapun jika mereka mengganti nama-nama mereka itu disebabkan karena mereka sedang di Makkah atau Madinah, atau karena selesai dari pelaksanaan ibadah haji misalnya, maka ini termasuk bid’ah, bukan sunnah.
Wabillahit taufiq.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=800007
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=553)

Hukum Memberi Ucapan Selamat Kepada Perayaan Orang Kafir



Lajnah Daimah ditanya :
“Apa hukum Islam tentang memberi ucapan selamat untuk kaum Nashara dalam hari raya mereka,sebab saya mempunyai paman yang tetangganya seorang nashrani,dia mengucapkan selamat kepadanya dalam hari-hari raya,dan perayaan-perayaan. Demikian pula dia mengucapkan selamat kepada pamanku itu pada saat hari raya, perayaan tertentu, dan setiap ada acara. Apakah dibolehkan mengucapkan selamat seorang muslim kepada nashrani,dan nashrani kepada muslim dalam perayaan dan hari raya mereka?
Berilah fatwa untuk kami semoga Allah membalas kebaikan kepada kalian.
Lajnah Daimah menjawab :
“Tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada kaum nashara dalam pada hari-hari raya mereka. Sebab demikian itu termasuk bentuk tolong menolong diatas dosa dan sungguh kami telah dilarang melakukannya. Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian tolong menolong diatas dosa dan permusuhan”. (QS. Al Maidah :2)
Demikian pula hal itu menyebabkan dia sering bertemu dengan mereka, melakukan sesuatu yang mereka cintai, dan mengesankan ridha dengan apa yang mereka perbuat dengan syi’ar-syi’ar mereka dan ini tidak diperbolehkan.
Yang wajib adalah menampakkan permusuhan kepada mereka dan menjelaskan kebenciannya,sebab mereka telah memusuhi Allah Azza waJalla,menyekutukan-Nya, dan menisbatkan kepada-Nya istri dan anak.Allah Ta’ala berfirman:
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ
“Kamu tidak mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling cinta mencintai dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, meskipun mereka adalah bapak-bapak mereka, atau anak-anak mereka, atau saudara-saudara mereka, atau karib kerabat mereka. Mereka itulah yang Allah mencatat pada mereka keimanan dan menguatkannya dengan ruh dari-Nya.”
(QS.Al-Mujadilah:22)
Dan firman-Nya:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sungguh bagi kalian suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya,tatkala mereka berkata kepada kaumnya: sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah dari selain Allah,kami mengingkari kalian dan telah nampak antara kami dan kalian kebencian dan permusuhan selama-lama-Nya hingga kalian beriman kepada Allah semata”.
(QS.Al-Mumtahanah:4)
Semoga Allah memberi taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad,keluarga,dan para sahabatnya.
Lajnah Daimah,untuk pembahasan ilmiyah dan fatwa
Pimpinan: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Wakil ketua: Abdurrazzaq Afifi, Anggota: Abdullah Ghudayyan
Sumber : (Fatawa al-lajnah:3/no: 11168 terjemah oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahullah )
(Sumber http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=90:hukum-memberi-ucapan-selamat-kepada-perayaan-orang-kafir&catid=31:nasehat-a-bantahan&Itemid=46)

Dakwah Para Nabi Kepada Kaumnya



Al haq (Allah) Yang Maha Mulia sebutan-Nya berfirman dalam ayat-Nya yang muhkam :
قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah : inilah (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikuti mengajak (kamu) kepada allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik” (Yusuf : 108)
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada allah, mengerjakan amal shaleh dan berkata : “sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” (Fushislat:33)”
Maka ketahuilah wahai kaum muslimin, semoga allah Subhanahuwata’ala memberi kita hidayah kepada semua urusan kita yang lurus. Bahwa perkara yang allah perintahkan Rasul-Nya Sholollohu’alaihiwassalam  mendakwahkanya, dan ummatnya termasuk. Di dalamnya mempunyai dua landasan utama, yang tidak mungkin lepas salah satu dari yang lainya. Kedua landasan itu adalah ;
a.        Perintah beribadah hanya kepada allah satu-satunya. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dorongan terhadap hal ini serta mempunyai sikap  wala’ yang di dasari oleh perkara ini, sekaligus menyatakan kafir orang-orang yang meninggalkan perkara ini.
b.        Peringatan tentang bahaya syirik dalam beribadah kepada allah. Tegas dalam perkara ini dan menunjukan sikap permusuhan yang di dasari kebencian terhadap masalah (syirik) ini serta menyertakan kafirnya orang-orang yang melakukanya
Asy Syaikh ‘Ubaid Bin Abdillah bin Sulaiman Al Jabiri menegaskan :
“inilah islam yang pengertiannya berserah diri kepada allah dengan tauhid dan tunduk kepada-Nya melalui ketaatan dan albara-ah (menunjukan sikap benci dan antipati) terhadap syirik dan para penganutnya. Inilah yang di bawa oleh para nabi  dan Rasul yang diutus oleh allah sejak pertama, Nabi Nuh hingga ditutup oleh nabi Muhammad Sholollohu’alahiwassalam.”
 Allah berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap ummat (untuk menyerukan) “sembahlah allah (saja) dna jauhilah Thaghut itu “ (An Nahl:36) “
Dan firman allah
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
“dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyuklan kepadanya : “bahwasannya tidak ada sesembahan (yang haq)  melainkan aku, maka sembahlah aku olehmu sekalian” (Al Anbiya : 25)”.
Allah berfirman dengan mengisahkan kepada kita tentang Nabi Nuh, Huud, Shaleh, Syu’aib dan orang pilihan yang paling baik Shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim, ketika berdakwah kepada kaumnya masing-masing :
يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ
“wahai kaum sembahlan allah, sekali-kali tak ada tuhan bagimu selainnya “ (Al Araf : 59 )
Firman allah
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
“dan rabbmu telah memerintahkan supaya kamu janngan menyembah selain dia “ (Al Isra’ : 23)
 Ayat-ayat dalam masalah ini sangat banyak, maka siapa yang yang mau memperhatikan dan mempelajari Al Qur’anul Karim niscaya akan menemukan kejelasan. Kemudian dalam sunnah nabawiyah yang mutawatir,  juga menguatkan apa yang di paparkan dalam  ayat Al Qur’anul Karim ini, yaitu tentang kesesuaian dakwah para Rasul di atas prinsip pokok agama  yang asasnya adalah perintah untuk bertauhid dan memurnikan (mengikhhaskan) agama (amalan atau ibadah) hanya untuk allah serta larangan dari kesyirikan yang merupakan pembatal semua amalan
(Dikutip dari buku “Manhaj Dakwah Salafiyah penerbit Pustaka Al Haura’)

As-Sunnah Dasar Hukum Syariat Tidak Boleh Ditinggalkan


Oleh Ustadz Alfian

Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya ada 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am:145 ;
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Ayat di atas hanya membatasi bahwa makanan yang haram adalah 4 macam saja. Adapun selainnya maka berarti halal. Bahkan muncul pihak-pihak yang dengan tegas mengatakan bahwa anjing halal untuk dimakan. Tentunya saja, alasan mereka adalah dalam rangka berpegang kepada teks ayat Al-Qur’an. Apabila ada makanan lain di luar 4 macam di atas yang dinyatakan haram juga, maka berarti menyalahi teks ayat di atas. Mereka adalah pihak-pihak yang mengklaim hanya berpegang kepada Al-Qur`an saja sebagai landasan satu-satunya dalam syari’at ini. Adapun As-Sunnah menurut mereka bukan landasan hukum syari’at. Atau setidaknya, jika ada Hadits “bertentangan” dengan Al-Qur’an, maka hadits tersebut harus gugur.
Hal ini mengingatkan kita akan berita yang pernah disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam sabdanya,
Dari shahabat Al-Miqdam bin Ma’dikarib dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Ketahuilah sesungguhnya diberikan kepadaku Al-Kitab (Al-Qur`an) dan yang semisalnya (yakni As-Sunnah/Al-Hadits) bersamanya. Ketahuilah hampir tiba masanya seorang pria yang kenyang di atas singgasananya. Dia berkata : ‘Wajib atas kalian berpegang dengan Al-Qur`an ini (saja). Apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang halal, maka halalkanlah, dan apa yang kalian dapat di dalamnya sesuatu yang haram maka haramkanlah.’
(Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda) : “Ketahuilah, sesungguhnya tidak halal bagi kalian daging himar jinak, tidak pula setiap hewan buas yang berkuku tajam, demikian pula barang temuan milik orang kafir mu’ahad” [HR. Abu Dawud 4604]
Dalam riwayat lain dengan lafazh :
Ketahuilah, sudah dekat masanya ada seseorang yang sampai kepadanya hadits dariku dan dia dalam kondisi bersandar di atas singgasananya. Lantas dia berkata : ‘Antara kami dan kalian hanya ada kitabullah. Maka apa yang kita dapatkan padanya halal, maka kita nyatakan halal, dan apa yang kita dapatkan padanya haram, maka kita nyatakan haram.’ (Kemudian Rasulullah e bersabda) : “Padahal sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukan dengan apa yang diharamkan oleh Allah”. [HR. At-Tirmidzi 2664, Ibnu Majah 12]
Al-Hafizh Ibnu Hajar  berkata : “Yakni apa yang dihalalkan dan diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Dari shahabat Al-’Irbadh bin Sariyah As-Sulami berkata : … maka Rasulullah r bersabda : “Salah seorang di antara kalian dalam keadaan bersandar pada singgasananya, dia menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu pun kecuali hanya yang terdapat dalam Al-Qur`an saja. Ketauhilah, sungguh demi Allah, saya telah memberikan nasehat, saya telah menyampaikan perintah dan larangan tentang berbagai permasalahan, sesungguhnya (yang saya sampaikan itu) benar-benar sebanding dengan Al-Qur`an atau lebih banyak … .” [HR. Abu Dawud 30350]
Para ‘ulama ahlus sunnah wal jama’ah sepakat bahwa As-Sunnah adalah juga sumber syari’at Islam di samping Al-Qur’an, tentunya dengan syarat As-Sunnah yang shahih atau hasan. Tidak ada satu hadits shahih pun yang maknanya bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. As-Sunnah merupakan sumber hukum yang independen. Sebagaimana Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah, maka As-Sunnah juga merupakan wahyu dari Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Al-Kitab dan Al-Hikmah kepadamu.”
Banyak para ‘ulama yang menjelaskan bahwa makna “Al-Hikmah” adalah : As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menamakan sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai wahyu dalam firman-Nya,
وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ, إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ{ النجم: ٣ –٤
“Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm : 3-4)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr berkata : Dulu aku menulis semua yang aku dengar dari Rasulullah e untuk aku menghafalnya. Namun Quraisy melarangku dengan mengatakan : ‘Kau tulis semua yang engkau dengar, padahal Rasulullah e itu manusia biasa, yang berbicara dalam kondisi marah maupun ridha?’ Maka akupun berhenti menulis. Kemudian aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah e, maka beliau mengisyaratkan jarinya ke bibir beliau seraya berkata : “Teruslah engkau menulis! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya tidaklah keluar darinya (yakni dari bibir beliau yang mulia) kecuali haq.” (HR. Abû Dâwud 3646, Ahmad II/162)
Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallambahwa beliau bersabda, Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” Maka di antara shahabat ada yang berkata, “Engkau bergurau terhadap kami wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallammenegaskan lagi, “Tidaklah aku bersabda kecuali kebenaran.” (HR. At-Tirmidzi 1990, Ahmad II/340)
Al-Imâm Hassân bin ‘Athiyyah v berkata :
كَانَ جِبْرِيلُ يَنْزِلُ عَلَى النَّبِيِّ e بِالسُّنَّةِ كَمَا يَنْزِلُ عَلَيْهِ بِالْقُرْآنِ
“Jibril turun kepada Nabi dengan membawa As-Sunnah, sebagaimana ia (Jibril) turun kepada beliau dengan membawa Al-Qur`an.” [HR. Ad-Dârimi 587. Al-Hafizh Ibnu Hajar v berkata dalam Fathul Bari(XIII/291) : "Sanadnya shahih."]
Alhamdulillah, kemurnian dan keotentikan As-Sunnah tetap terjaga hingga hari ini, sebagaimana tetap terjaganya kemurnian dan keotentikan Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana janji Allah Subhanahu wa Ta’alayang menjamin terjaganya Al-Qur’an ini, bahwa Allah sendirlah yang menjaga Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr : 9)
Tentunya, penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an tidak hanya terhadap lafazh-lafazh teks ayat-ayatnya saja, namun yang juga tak kalah pentingnya adalah penjagaan terhadap makna-makna ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam diberi tugas oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk menjelaskan Al-Qur’an ini kepada umat manusia, sebagaimana Allah jelaskan dalam firman-Nya,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ{ النحل: ٤٤
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu (Muhammad) menerangkan pada umat manusia wahyu yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (Al-Nahl :44)
Jadi hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga sebagai penjelas daripada Al-Qur’an. Berarti hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam juga Allah jaga kemurnian dan keotentikannya.
Al-Qur’an Memerintahkan untuk Mentaati dan Mengamalkan As-Sunnah sebagaimana Mentaati dan Mengamalkan Al-Qur’an

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا{ النساء: ٥٩
“Wahai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasulullah, dan ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika memang kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisâ` : 59]
Pada ayat di atas Allah memerintahkan menta’ati Allah, kemudian memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dengan perintah tersendiri. Kemudian Allah memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk mengembalikan keputusannya kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum syari’at yang sama-sama wajib diimani dan ditaati, serta sama-sama wajib untuk diamalkan. Tanpa membedakan antara keduanya.
Al-Imâm Ibnu Katsîr  berkata : “Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang tidak mau berhukum kepada Al-Kitab dan As-Sunnah ketika terjadi perselisihan dan tidak mau merujuk kepada kedua, maka dia bukan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir.”
Bahkan Allah menjadikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam merupakan bagian dari ketaatan kepada-Nya, sebagaimana dalam firman-Nya,
مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا{ النساء: ٨٠
“Barangsiapa yang mentaati Rasul, berarti ia telah benar-benar mentaati Allah. Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” [An-Nisâ` : 80]
Al-Imâm Ibnu Katsîr berkata :
“Allah menjelaskan tentang hamba dan rasul-Nya Muhammad  shallallahu ‘alahi wa sallam , bahwa barangsiapa yang mentaatinya, berarti ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa menentangnya berarti ia telah menentang Allah. Tidaklah yang demikian itu kecuali karena tidaklah beliau berkata dari hawa nafsunya, tidak lain ucapan beliau itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada beliau.”
Dalam ayat lainnya Allah memerintahkan,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ{ النور: ٥٦
“Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”(An-Nur : 56)
Pada ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan dengan perintah tersendiri untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Allah menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul-Nya tersebut merupakan sebab mendapatkan rahmat. Sementara pada ayat lainnya Allah menyatakan bahwa mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam sebagai sebab datangnya hidayah,
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّا حُمِّلْتُمْ ۖ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ۚ وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ{ النور: ٥٤
Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kalian berpaling maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepada kalian. Dan jika kalian mau taat kepadanya, niscaya kalian mendapat hidayah. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (An-Nur : 54)
Dan masih sangat banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa As-Sunnah merupakan sumber hukum tersendiri dalam syari’at ini yang juga wajib ditaati dan diamalkan sebagaimana Al-Qur’an. Sekaligus menunjukkan bahwa mentaati dan mengamalkan As-Sunnah sebagai sebab datangnya hidayah dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka meninggalkan As-Sunnah merupakan sebab kesesatan dan terhalanginya rahmat Allah ‘Azza wa Jalla!
Maka barangsiapa mengatakan, bahwa dia hanya mengamalkan Al-Qur’an saja tidak mau kepada As-Sunnah, maka sungguh dia telah mendustakan dan mengingkari Al-Qur’an itu sendiri. Sesungguhnya Al-Qur’an memerintahkan untuk mengikuti dan mentaati Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti dan mentaati Rasulullah maka sungguh dia berarti tidak mengamalkan Al-Qur’an dan tidak beriman kepada Al-Qur’an. Jadi, tidak mungkin seseorang mengatakan mengikuti Al-Qur’an saja tanpa As-Sunnah, atau sebaliknya. Al-Qur’an dan As-Sunnah saling terkait dan tidak bisa lepas satu sama lain. Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla mengancam barangsiapa meninggalkan As-Sunnah. Allah U berfirman :
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ{ عمران: ٣٢
Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”. [Ali ‘Imrân : 32]
Al-Hâfizh Ibnu Katsir  menjelaskan :
“Kemudian Allah berfirman memerintahkan kepada setiap manusia, baik umum maupun khusus, (Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; (namun) jika kalian berpaling) yakni jika kalian menyelisihi perintah beliau (maka sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang kafir”menunjukkan bahwa menyelisihi Rasulullah r dalam thariqah (metode pemahaman dan aplikasi agama) adalah kekufuran. Allah tidak mencintai orang yang bersifat demikian – meskipun ia mengaku bahwa ia mencintai Allah dan senantiasa bertaqarrub kepada-Nya – sampai ia mau benar-benar mengikuti Rasulullah r seorang nabi yang ummi dan penutup para rasul, sekaligus beliau ada utusan Allah kepada segenap ats-tsaqalain yaitu bangsa jin dan bangsa manusia. Kalau seandainya para nabi, bahkan para rasul, bahkan para ulul ‘azmi, hidup pada masa beliau, maka tidak ada kesempatan bagi mereka kecuali mengikuti beliau (Nabi Muhammad) r dan mengikuti syari’at beliau.”
Ketika mengamalkan As-Sunnah tidak perlu melihat dulu apakah hukum tersebut ada dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Karena selama As-Sunnah itu shahih, pasti selaras dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pada suatu hari, Al-Imâm Sa’îd bin Jubair menyampaikan hadits dari Nabi e. Tiba-tiba ada seseorang yang berkata  : ‘Di dalam Kitabullah (Al-Qur`an) ada yang berbeda dengan hadits ini.’ Maka Al-Imâm Sa’îd bin Jubari berkata : “Tidakkah kau perhatikan bahwa aku menyampaikan hadits dari Rasulullah namun engkau berani mempertentangkannya dengan apa yang ada dalam Kitabullah?! Rasulullah lebih mengerti tentang Kitabullah daripada kamu!” [Ad-Dârimi 589]
Suatu hari, tatkala shahabat yang mulia ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu menyampaikan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, tiba-tiba ada seorang pria memprotes, “Berilah kami ayat-ayat Al-Qur`an saja!” maka ‘Imran pun marah mendengarnya seraya mengatakan, “Sungguh kamu ini orang yang dungu/pandir! Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah zakat, namun di manakah ketentuan pada tiap dua ratus ada jatah lima dirham (yakni ketentuan 2,5%)? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Shalat, namun di manakah ketentuan Shalat Zhuhur atau ‘Ashr 4 rakaat? Allah menyebutkan dalam Al-Qur’an perintah Thawaf, namun di manakah ketentuan thawaf di Ka’bah 7 kali dan Sa’i antara Shafa dan Marwa juga 7 kali?! Hanyalah itu merupakan hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, dan ditafsirkan (diterangkan) oleh As-Sunnah.” (lihat Ahadits fi Dzammil Kalam wa Ahlihi II/81)
Hadits (As-Sunnah) yang shahih pasti tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adalah orang yang paling mengerti tentang Al-Qur’an dibandingkan siapapun. Tidak mungkin beliau bersabda tentang sesuatu yang bertentangan dengan firman Allah Ta’ala. Sesungguhnya As-Sunnah berfungsi sebagai tafsir dan penjelas ayat-ayat Al-Qur’an. Dan terkadang As-Sunnah menyebutkan hukum tersendiri yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Contohnya, dalam Al-Qur’an diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakak beradik) secara bersamaan, maka As-Sunnah menambahkan hukum baru, yaitu mengharamkan pula menikah wanita dan bibinya secara bersamaan. Demikian pula As-Sunnah menyebutkan hukum jatah warisan bagi nenek adalah seperenam, yang hukum ini tidak ada penyebutannya dalam Al-Qur’an. Maka itu semua wajib kita imani, kita terima, dan kita amalkan.
Ada dua orang pria dari kalangan Khawarij datang kepada khalifah ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rahimahullah, dua orang ini termasuk yang mengingkari disyari’atkan hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus, dengan alasan bahwa hukum tersebut tidak ada dalam Al-Qur’an. Maka ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz bertanya kepada mereka berdua, “Berapa kali Allah mewajibkan shalat kepada kalian?” Mereka berdua menjawab, “Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Kemudian khalifah bertanya lagi tentang jumlah rakaatnya, yang kemudian dijawab oleh mereka, lalu Khalifah bertanya lagi tentang kadar dan nishab Zakat, mereka pun menjawabnya. Lalu khalifah bertanya, “Apakah kalian berdua mendapatkan ketentuan hukum-hukum tersebut dalam Al-Qur’an? Dua orang tersebut menjawab, “Kami tidak mendapatinya  dalam Al-Qur’an.” Khalifah bertanya lagi, “Maka dari mana kalian mengetahui ketentuan hukumnya?” Kedunya menjawab, “Hal itu telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan kaum muslimin.” Maka Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz lantas berkata, “Demikian pula ini (yakni hukum rajam bagi pelaku zina, dan keharaman menikahi wanita bersama bibinya sekaligus juga diamalkan dan dijelaskan oleh Rasulullahshallallahu ‘alahi wa sallam) (lihat Al-Mughni VII/115)
Terkecuali apabila haditsnya adalah hadits yang dha’if (lemah) atau mau’dhu’ (palsu), maka kita tidak boleh mengimani dan tidak boleh mengamalkannya. Contohnya hadits ;
«إِذا رُوِيَ عني حَدِيث فاعرضوه عَلَى كتاب الله ، فَإِن وَافق فاقبلوه، وَإِن خَالف فَردُّوهُ»
“Apabila diriwayatkan hadits dariku maka bandingkanlah terlebih dahulu dengan Al-Qur’an, kalau sesuai maka terimalah, namun kalau bertentangan dengannya maka tolaklah.”
Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Ini adalah hadits yang dipalsukan oleh orang-orang zindiq. Di samping hadits tersebut juga tertolak dengan hadits shahih, “Sesungguhnya aku diberi wahyu Al-Qur’an dan yang semisalnya bersamanya (yakni As-Sunnah).”
Demikian pula contoh lainnya, hadits : “Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), sedangkan Ramadhan adalah bulannya umatku.”  Al-Hafizh Al-’Iraqi menegaskan, “Ini adalah hadits yang sangat lemah.” Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan, “Adapun puasa Rajab maka tidak ada riwayat yang shahih tentang keutamaan puasa Rajab secara khusus dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tidak pula dari para shahabat.”
Ini adalah contoh, dua riwayat yang dianggap sebagai As-Sunnah (hadits) namun ternyata tidak shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, maka yang demikian tidak boleh diimani dan tidak boleh pula diamalkan. Adapun yang wajib diimani, diterima, dan diamalkan adalah hadits-hadits (As-Sunnah) yang shahih periwayatannya dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab.


Arti Salaf menurut bahasa dan Istilah


August 1, 2012
Arti Salaf Menurut Bahasa
Salafa Yaslufu Salfan artinya madla (telah berlalu). Dari arti tersebut kita dapati kalimat Al Qoum As Sallaafyaitu orang – orang yang terdahulu. Salafur Rajuli artinya bapak moyangnya. Bentuk jamaknya Aslaaf danSullaaf.
Dari sini pula kalimat As Sulfah artinya makanan yang didahulukan oleh seorang sebelum ghadza’ (makan siang). As salaf juga, yang mendahuimu dari kalangan bapak moyangmu serta kerabatmu yang usia dan kedudukannya di atas kamu. Bentuk tunggalnya adalah Saalif. Firman allah Ta’ala
فَجَعَلْنَاهُمْ سَلَفًا وَمَثَلًا لِّلْآخِرِينَ
“dan kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian” (Az Zukhruf :56)
Artinya, kami jadikan mereka sebagai orang – orang yang terdahulu agar orang – orang yang datang belakangan mengambil pelajaran dengan (keadaan) mereka. Sedangkan arti Ummamus Saalifah adalah ummat yang telah berlalu. Berdasarkan hal ini, maka kata salaf menunjukan kepada sesuatu yang mendahului kamu, sedangkan kamu juga berada di atas jalan yang di dahuluinya dalam keadaan jejaknya.
Pengertian Salaf Menurut Istilah
Allah telah menyediakan bagi ummat ini satu rujukan utama di mana mereka kembali dan menjadikan pedoman. Firman allah Ta’la :
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ
“sesungguhnya telah ada pada (diri) Rassullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) allah dan (kedatangan) hari kiamat”. (Al Ahzab: 21)
Allah juga menerangkan bahwa ummat ini mempunyai generasi pendahulu yang telah lebih dahulu sampai kepada hidayah dan bimbingan. Allah berfirman :
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ
“orang – orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar mengikuti mereka dengan baik allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada allah “ (At Taubah 100)
Allah juga menegaskan bahwa ketiadaan sikap ittiba’ (meneladanii) para As Sabiqun (pendahulu) yang mendapat bimbingan adalah bentuk penentangan dan perpecahan. Fiman allah Subhanahuwata’ala :
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barang siapa yang menentan Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang – orang mu’min. kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukan ia kedalam jahannam dan jahannaman itu seburuk – buruknya tempat kembali” (An Nisa’ 115)
Sehingga mereka yang memperhatikan ayat – ayat ini, akan melihat dengan mata hatinya dan petunjuk yang ada padanya bahwa ummat ini memang memiliki genarsi pendahulu (salaf) yang terdepan dalam kebaikan dan hidayah. Adapun para tabi’ (yang mengikuti) tidak berhak mendapat keselamatan dan kebaikan kecuali dengan berjalan di atas jalan orang – orang yang  telah mendahuluinya dan mengamalkan apa yang telah di amalkan oleh generasi terdahulu.
Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah menjelaskan pengertian ini, dengan mengatakan :
“sehingga tidak ada keberuntungan kecuali dengan ittiba’ Rosulullah. Kerena sesungguhnya Allah telah mengkhususkan keberuntungan itu hanya para pengikut beliau  yang beriman da anshar (pemebela).” Allah Ta’ala berfirman ;
فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Maka orang – orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-prang yang beruntung “(Al Araf 157)
Artinya tidak ada yang beruntung kecuali mereka.
Allah Subhanahuwata’ala telah pula menerangkan bahwa keberuntungan itu hanya milik orang – orang yang mengikuti cahaya yang diturunkan-Nya kepada nabi-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah menjelaskan pengertian ini dengan tuntas, bahwasannya keselamatan dan keberuntungan itu hanya dengan ittiba’ terhadap para generasi terdahulu yang pertama – tama masuk Islam, kata beliau :
“Bahwasannya Shiratul mustaqim (jalan yang lurus) itu adalah jalan orang – orang yang telah Allah beri nikmat kepada mereka, dari kalangan para nabi, Shiddiqin ( yang banyak membenarkan), Syuhada (yang gugur berjihad di jalan allah) dan orang – orang yang shaleh (yang menunaikan hak allah dan sesama).”
Beliau menggambarkan secara jelas pengertian kata salafy  dan apa yang di maukan dengan kata ini menurut istilah. Di mana yang dimaksud dengan kalimat ini adalah para sahabat dan orang yang mengikuti mereka dengan baik. Sehingga orang – orang yang menjadikan para sahabat sebagai pendahulunya dalam ittiba’ dan pemahaman maka dia adalah seorang salafy ( yang berakidah dan pemahaman salafy)
Berkaitan dengan hal ini Syaikh Islam Ibnu Taimiyah menerangkan :
“adapun salaf seperti para sahabat dan orang – orang yang mengikuti mereka dengan baik,  tidak dikenal dari mereka adanya pertentangan dalam prinsip pokok dalam agama ini. Bahkan atsar (berita) tentang masalah ini, kita dapatkan secara mutawatir dari mereka.”
Maka kalimat salat disebutkan secara mutlak kepada sahabat nabi dan orang – orang yang mengikuti mereka dengan baik, semoga allah meridhai mereka semua. Dan orang – orang yang mengikuti mereka di atas agama yang haq ini, maka dia adalah penerus kebaikan para generasi salafy tersebut.
(di kutip dari buku Manhaj Dakwah Salafiyah, Pustaka Al Haura)

Allah Maha Mengetahui Niatmu,Saudaraku!


August 14, 2012
oleh Ustadz Abu Nasim Mukhtar “iben” Rifai
Dari Abu Hurairah,Rasulullah bersabda,”Ada seseorang mengatakan,”Sungguh aku akan memberikan sedekah”. Di malam hari, ia keluar membawa sedekah dan memberikannya kepada seorang pencuri (tanpa diketahui). Pagi harinya, orang-orang membicarakan,”Tadi malam,ada seorang pencuri mendapat sedekah”. Orang itu mengatakan,”Ya Allah,hanya kepada Mu segala pujian. Sungguh aku akan memberikan sedekah lagi”.
Di malam hari berikutnya,ia keluar membawa sedekah dan memberikannya kepada seorang wanita pelacur (tanpa diketahuinya). Pagi harinya,orang-orang membicarkan,”Tadi malam,ada seorang wanita pelacur mendapat sedekah”.Orang itu mengatakan,”Ya Allah,hanya kepada Mu segala pujian. Sungguh aku akan memberikan sedekah lagi”.
Di malam hari ketiga,ia keluar membawa sedekah dan memberikannya kepada salah satu orang kaya (tanpa diketahui).Pagi harinya,orang-orang membicarakan,”Tadi malam,ada orang kaya mendapat sedekah”.Orang itu mengatakan,”Ya Allah,hanya kepada Mu segala pujian. Untuk seorang pencuri,seorang pelacur dan orang kaya”.
Lalu orang itu didatangi dan dikatakan kepadanya,”Adapun sedekah yang engkau berikan kepada si pencuri,mudah-mudahan dengan harta itu ia dapat menahan diri dari perbuatan mencuri. Adapun si pelacur,mudah-mudahan dengan harta itu ia kan menahan diri dari perbuatan zina. Adapun orang kaya,barangkali ia dapat mengambil pelajaran sehingga ia pun mau berinfak dari harta yang Allah berikan”
Hadits riwayat Bukhari ( 1421 ) Muslim (1022 )
Pembaca..
Telah diketahui,sedekah hanyalah diberikan kepada fakir dan miskin. Orang tersebut menyerahkan sedekah kepada seorang pencuri tanpa sepengetahuannya, jika dia seorang pencuri.Esok harinya,orang-orang ramai membicarakan tentang seorang pencuri yang mendapat sedekah. Seorang pencuri,semestinya dihukum dan tidak diberi harta.Orang itu malah mengatakan,”Alhamdulillah”.Ia memuji Allah karena Allah selalu dipuji dalam setiap kondisi.
Lalu,orang itu tetap berkeinginan untuk bersedekah di malam harinya.Tetapi,sedekah berikutnya justru jatuh di tangan seorang pelacur. Paginya,orang-orang kembali dihebohkan dengan berita, seorang wanita pelacur mendapat sedekah tadi malam.Hal ini tidak dapat diterima oleh akal dan fitrah. Namun,orang itu tetap mengucapkan,”Alhamdulillah”.
Kemudian,orang itu masih juga ingin mengeluarkan sedekah.Seakan-akan dia menilai sedekahnya yang pertama dan kedua tidak diterima.Tetapi,sedekahnya malah diterima oleh orang kaya.Orang kaya tidak termasuk golongan yang berhak menerima sedekah.Mereka hanya dapat menerima hadiah dan hibah atau semisalnya. Pagi harinya,orang-orang terheran-heran ; semalam,ada orang kaya mendapat sedekah. Namun,orang itu tetap mengucapkan,”Alhamdulillah,meskipun diterima seorang pencuri, pelacur dan orang kaya”. Padahal yang ia harapkan, sedekah itu diterima orang fakir,yang menjaga kehormatan diri dan suci. Dan,keputusan Allah telah ditaqdirkan.
Kepada orang itu dikatakan,”Sesungguhnya,sedekahmu diterima”. Karena dia ikhlas dalam bersedekah dan berniat baik,namun tidak terkabul.
Si pencuri,mudah-mudahan akan menahan diri dari perbuatan mencuri dengan harta sedekah tersebut. Mungkin saja ia sadar dan berkata,”Harta ini telah memberikan kecukupan”
Si pelacur,mudah-mudahan ia pun dapat menahan diri dari perbuatan zina. Seringnya tujuan berzina adalah mencari harta,wal iyadzu billah.
Orang kaya,mudah-mudahan ia bisa terketuk hatinya lalu berinfak dari harta yang ia miliki.
Demikianlah niat yang baik. Niat yang baik dan tulus selalu membawa kebaikan. Hadits ini sebagai dalil ; seseorang yang berniat baik dan telah berusaha namun akhirnya salah, tetap dicatatkan amal kebaikan untuknya. Oleh sebab itu,ulama’ mengatakan : Jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak, ternyata di kemudian waktu terbukti bila orang tersebut tidak berhak,maka zakat tersebut tetap dihukumi sah.
Didalam hadits ini terdapat ibrah lain ;
    1.Keutamaan sedekah secara ikhlas dan diam-diam. Betapa mahal arti sebuah keikhlasan. Manusia dicipta dengan wataknya yang senang dipuji,tidak ingin dibenci. Tanpa ajaran keikhlasan,seorang hamba akan berbuat untuk selain Allah. Ingin dilihat dan diperhatikan orang banyak. Didengar dan diperbincangkan khalayak ramai. Sungguh berat menjaga agar ibadah selamat dari riya’. Yusuf bin Al Husain berkata,”Tugas terberat di dunia adalah sikap ikhlas. Betapa seringnya aku berusaha untuk menghilangkan riya’ dari hati,seolah-olah ia muncul kembali dengan warna yang lain”
Islam menganjurkan ,dalam beramal hendaknya menjaga niat yang tulus dalam mengharap ridho Allah.Sampai-sampai digambarkan oleh Rasulullah ; ia berinfak menggunakan tangan kanannya,sementara tangan kirinya tidak mengetahui.Apalagi orang lain.
Hal ini ditunjukkan dengan perbuatan orang tersebut yang memberikan sedekah di malam hari,agar tidak diketahui orang.
    2. Dianjurkan untuk mengulangi sedekah jika tidak tepat orang.Hal ini mengajarkan untuk kita ; bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam beramal.Selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik,senantiasa mewujudkan ibadah yang berkualitas.Tidak merasa puas dengan sedikitnya amalan yang telah dikerjakan.
Allah berfirman,
( لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ )
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. 3:92)
    3. Hukum diberikan sesuai bentuk lahiriyah sampai diketahui keadaan sesungguhnya. Seseorang yang menampakkan kebaikan,ia disikapi dengan baik juga. Orang lain yang menunjukkan kejahatan,ia disikapi sesuai dengan perbuatannya.
Umar bin Khattab berkata, ”Sesungguhnya orang-orang di masa Rasulullah dinilai dengan wahyu. Dan wahyu telah terputus. Sekarang, kami menilai kalian dengan bentuk lahir dari amalan. Barangsiapa menampakkan kebaikan, kami memberikan kepercayaan dan kedekatan untuknya. Tidak ada urusan kami dengan apa yang dia sembunyikan. Allah yang akan menghisab apa yang dia rahasiakan. Barangsiapa menampakkan keburukan,kami tidak akan memberikan amanah dan kepercayaan untuknya. Meskipun dia mengatakan,”Apa yang dia rahasiakan adalah kebaikan”. Hadits riwayat Bukhari (2498)
    4.Berkah dari sikap menerima dan ridha.Demikianlah sikap seorang muslim dalam menghadapi setiap ketentuan Allah.Ia selalu memilih bersikap sabar dan ridha.Tidak mengeluh,bukannya tidak menerima.
Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah bersabda,”Tidak ada seorang muslim yang tertimpa musibah lalu berdoa sesuai perintah Allah,”Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Ya Allah,berikanlah pahala untukku pada musibah ini dan berilah ganti dengan lebih baik” kecuali pasti Allah akan memberikan untuknya pengganti yang lebih baik”
Pada saat Abu Salamah,suaminya,meninggal dunia,Ummau Slamah berkata,”Siapakah dari kaum muslimin yang lebih baik dari Abu Salamah.Keluarga pertama yang berhijrah kepada Rasulullah”.Kemudian aku mengucapkan doa tersebut. Dan Allah memberikan untukku Rasulullah sebagai pengganti.Hadits riwayat Muslim (1525)